INTERNET BUKAN MEDIA MASSA
Berdasarkan perbandingan antara media massa dan internet yang telah dijelaaskan sebelumnya, mungkin kita belum mendapat kejelasan secara pasti. Namun, jika kita teliti, ada beberapa poin yang “mementahkan” pernyataan bahwa internet adalah bagian dari media massa. Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui bahwa media massa memiliki ciri khas yang tidak dimiliki internet. Sebelum media massa menyebarkan informasinya, mereka melakukan riset khalayak terlebih dulu. Media massa memiliki target komunikan yang dapat ditentukan dari jenis kelamin, usia, pendidikan, dan ras. Sedangkan internet tidak melakukan itu. Semua orang bisa keluar masuk internet tanpa batasan.
Selain itu, ketika kita membicarakan perbedaan media massa dan internet dari sisi pengertian dan fungsinya saja, perbedaan itu belum terlihat jelas. Namun jika disangkutpautkan dengan akuntabilitas (keabsahan) informasi, rasanya penjelasan bahwa internet bukanlah media massa dapat terjawab.
Penyebaran informasi pada media massa, dilakukan oleh orang yang diakui memiliki keterampilan jurnalistik. Sedangkan dalam internet, siapapun bisa memasukkan informasi apapun selama ada jaringan internet dan selama orang yang bersangkutan dapat mengakses internet. Bahkan orang yang tidak memiliki ketrampilan jurnalistik bisa bercerita di internet. Dengan adanya website yang menyediakan layanan blog, masyarakat dapat menggunakan media tersebut untuk menulis apa yang mereka inginkan. Tanpa kita tahu apakah informasi tersebut telah diakui kebanarannya atau tidak.
Dalam sebuah pemberitaan, haram hukumnya sebuah media massa (cetak dan elektronik) menginformasikan berita yang bersifat bohong. Hal ini dikarenakan, media massa sendiri memiliki kode etik dimana seorang wartawan dilarang keras memberitakan suatu berita yang bohong. Di Indonesia sendiri, terdapat kode etik yang menjadi landasan sebuah media massa (wartawan) dalam pemberitaan. Yakni, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pasal 1, yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Pada ayat ini terlihat jelas bahwa seorang jurnalis (wartawan), dilarang keras untuk membuat berita kebohongan yang akan diberitakan oleh media massanya.
Sedangkan dalam internet, tidak ada landasan atau aturan mengenai pemberitaan informasi dari penulisnya ketika “mengangkat” informasinya. Bahkan sering terjadi pemberitaannya bersifat bohong. Inilah alasan mendasar kenapa internet tidak bisa dikatakan sebagai sebuah media massa.
Jika internet dikatakan sebagai media massa, maka internet pun harus memiliki karakteristik komunikasi massa. Namun, pada kenyataannya, internet hanyalah media yang memfasilitasi individu untuk memberikan dan memeroleh informasi secara cepat dan tidak terbatas. Hal tersebut jelas bertentangan dengan karakteristik komunikasi massa yang menghendaki komunikator yang terlembagakan.
Terlembagakan disini maksudnya adalah komunikator yang bergerak dalam organisasi yang kompleks. Organisasi yang kompleks itu menyangkut berbagai pihak yang terlibat dalam komunikasi massa. Kita ambil contoh, dalam media massa cetak, maka pihak yang terlibat di dalamnya antara lain : pemimpin redaksi, editor, layouter, dan korektor. Lalu dalam media elektronik radio, pihak yang terlibat antara lain penyiar dan operator. Lain lagi dengan media elektronik televisi. Pihak yang terlibat di dalamnya lebih banyak lagi, yaitu cameraman, sutradara, floor man, operator, lighting man, dan petugas audio.
Semakin rumit produksi sebuah media massa, semakin banyak pihak yang dilibatkan. Karakteristik tersebut tidak kita dapatkan dalam internet karena siapa pun dapat menuliskan informasi di internet tanpa melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Media massa berkaitan dengan komunikasi massa. Dan salah satu komponen dalam komunikasi massa menyebutkan bahwa dalam proses perjalanan sebuah pesan dari sumber media massa kepada penerimanya, gatekeepers ikut terlibat di dalamnya. Fungsi gatekeeper adalah menyaring pesan yang diterima seseorang. Seorang gatekeeper dapat memilih, mengubah, bahkan menolak pesan yang disampaikan kepada penerima. Sebuah tulisan yang hendak dipublikasikan melalui media massa perlu melewati tahap editing oleh editor. Dalam media massa cetak, seorang editor juga dapat disebut sebagai gatekeeper.
Sedangkan jika kita ingin menyampaikan atau menyebarkan informasi melalui internet, informasi tersebut cukup kita post, dan tidak akan ada penyaringan informasi disana. Dari kedua perbedaan karakteristik tersebut dapat kita lihat bahwa internet tidak sesuai dengan komunikasi massa. Maka, internet belum tepat jika dikategorikan sebagai media massa, karena internet tidak memenuhi karakteristik dasar sebuah komunikasi massa yang menjadi landasan adanya media massa.
8. Istilah-Istilah dalam Dunia Pers/Jurnalistik
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh pers asing.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan,atau tiddakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena propesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiahkan.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yag merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawannan.
Delik Pers adalah Delik yang terdapat dalam KUH Pidana, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.
Lay Out lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.
Setting adalah tata letak kata/permainan hurup(besar/ kecil dan bentuk tulisan )
Editing untuk menambah/mengurangi kata atau pembenaran kata, merupakan proses koreksi.
Re-Wraiting, merupakan proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dll, marangkum berita-berita luar negeri yang pada umumnya tidak boleh hunting langsung tapi diberitakan oleh kita (exs. Kantor berita Antara,Reuters dll)
Hunting, keseluruhan proses pencaharian berita/berburu berita atau photo.
Dead-Line, waktu akhir pengumpulan berita.
Koresponden, wartawan yang ditempatkan diluar daerah (ini resmi,tercatat,dll)
Freelance, penulis lepas
Quate, petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Pada dasarnya, maksusnya untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.
Caption, keterangan photo
Balance, berita yang berimbang antara nara sumber dengan pencari berita (harus dicari berita benar/tidak, dikonfirmasikan....)
Chek & Recheck, merupakan proses sebelum balance (mengcek kebenaran suatu berita )
Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar