terserah

Jumat, 08 Juni 2012

media massa cetak

3 Media Massa Cetak
Yang dikatagorikan sebagai media massa cetak adalah koran, tabloid, majalah, bulletin, jurnal dan news letter.Media massa cetak diterbitkan secara periodik, dengan nama penerbitan sama, diberi nomor serta tanggal terbit dan memuat isi yang bersifat faktual. Sementara buku tidak terbit secara periodik dan memuat isi yang tidak bersifat faktual.
Periodisasi terbitnya media massa cetak pada umumnya adalah: harian, mingguan, dua mingguan, bulanan, dua bulanan, tiga bulanan, empat bulanan, tengah tahunan dan tahunan. Media massa yang terbit harian, umumnya koran. Sementara yang terbitnya dua bulanan sampai setahun sekali umumnya jurnal. Periodisasi yang paling banyak digunakan, selain harian adalah mingguan dan bulanan. Biasanya tabloid dan majalah menggunakan pola terbit mingguan dan bulanan.

a.    Cara Media Massa Cetak Dibuat
Media massa cetak dibuat dengan cara mencari dan mengumpulkan bahan, baik bahan tertulis, gambar dan foto. Pekerjaan ini dilakukan oleh para wartawan. Bahan itu diolah menjadi tulisan oleh redaksi, untuk selanjutnya ditata dalam halaman-halaman penerbitan, dibuat film dan plate lalu dicetak, untuk majalah harus dijilid dan kemudian diedarkan. Baik secara cuma-cuma maupun dijual.

b.    Cara Media Massa Cetak Diedarkan
Media massa cetak diedarkan secara cuma-cuma oleh lembaga kenegaraan/pemerintahan, keagamaan, perusahaan dll. Media massa cetak yang diedarkan secara komersial, bisa dijual di agen koran/majalah (di lapak), dijual para pengasong di jalan raya, di toko buku dan dilanggan oleh konsumen. Pelanggan bisa menerima penerbitan media massa melalui jasa pos, hantaran atau loper yang dipekerjakan oleh agen.
Media massa cetak non komersial, dibiayai oleh anggaran lembaga yang menerbitkannya, karena akan diedarkan secara cuma-cuma. Media massa cetak komersial, dibiayai dari penjualan media massa tersebut, uang langganan dan jasa penjualan halaman untuk dipasangi iklan. Ada pula pemasukan dari advertorial (iklan dalam bentuk artikel). Media massa tertentu, juga memperoleh pendapatan dari produk pendukungnya (barang promosi). Bahkan kadang-kadang produk pendukung ini justru bisa mendatangkan pemasukan lebih tinggi.
Sebelum tahun 1998, penerbitan media massa cetak memerlukan ijin khusus yang pengurusannya sangat rumit dan berbelit serta memerlukan dana besar. Hingga pada waktu itu SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) memiliki nilai komersial yang sangat tinggi. Setelah tahun 1998, penerbitan media massa cetak bisa dilakukan dengan bebas oleh siapa saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar